Manakala telah sempurna kesepakatan
antara seorang pria dan wanita untuk menikah maka keduanya berhak melangsungkan
aqad pernikahan. Aqad perkawinan tersebut tidak di pandang
sempurna melainkan dengan aqad yang syar'I, yang di langsungkan sesuai dengan hukum-hukum Syara.
Sehingga semuanya menjadi halal dan penuh keberkahan. Karenanya menikah menjadi
satu dari banyak tahapan yang paling penting dalam kehidupan manusia. Dan
setiap muslim dan muslimah yang ingin menikah mereka harus berusaha keras
mewujudkan keluarga sakinah. Hanya saja membangunnya tidaklah semudah
membalikkan telapak tangan dan tidak terjadi sekejap dalam semalam.
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan Islam. Tampilkan semua postingan
Senin, 15 Agustus 2016
Mengenal Kehidupan Pernikahan Dalam Islam
Langganan:
Postingan (Atom)
